PELAYANAN PEMBUATAN SKCK,SURAT KETERANGAN KEHILANGAN,LAPORAN POLISI DAN SURAT IJIN KERAMAIAN.

A. Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :  
1. FOTO COPY KTP DENGAN MENUNJUKKAN KTP ASLI
2. FOTO COPY KK
3. FOTO COPY AKTA KELAHIRAN
4. PAS FOTO BERWARNA LATAR BELAKANG MERAH UKURAN 4X6 SEBANYAK 5 (LIMA) LEMBAR
5. FOTO COPY KARTU RUMUS SIDIK JARI/APABILA BELUM MEMILIKI AKAN DIBUATKAN DENGAN MENGISI APLIKASI DENGAN BARKOT YANG DISEDIAKAN.   
6. FOTO COPY TANDA BUKTI STATUS KEPESERTAAN AKTIF DALAM PROGRAM JKN SEPERTI BPJS KESEHATAN, KIS, KBS.
7. ISI FORM CEKLIST 

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :
1. PEMOHON DATANG SENDIRI MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN PEMOHON BARU :                               
-FOTO COPY KTP                        
-FOTO COPY KK                          
-FOTO 4X6 (4 Lbr)                        
-RUMUS SIDIK JARI
-ISI FORM CEKLIS
-FOTO COPY BPJS KESEHATAN, KIS, KBS
 PERPANJANGAN SKCK :
-
SKCK LAMA
-FOTO 4X6 (4 Lbr)
-FOTO COPY KTP
2. LOKET PENYERAHAN BERKAS
* BERKAS LENGKAP PROSES LEBIH LANJUT
* BERKAS TIDAK LENGKAP DIKEMBALIKAN UNTUK DILENGKAPI OLEH PEMOHON
3. PROSES PENELITIAN
* CROSS CEK (DATA PELAKU KRIM/ORGANISASI TERLARANG
* BERSIH (PROSES LEBIH LANJUT)
* INDIKASI TERLIBAT (PROSES LEBIH LANJUT DISERTAI DENGAN CATATAN KETERLIBATAN)
4. PROSES PENERBITAN
* PENGETIKAN : ARSIP SKCK (LEMBAR PUTIH) DISERAHKAN KEPADA PEMOHON UNTUK DI CEK, APABILA ADA KESALAHAN PENGETIKAN DAPAT DIAJUKAN PERUBAHAN KEPADA PETUGAS
* REGISTRASI : CATATAN DALAM BUKU REGISTER SKCK
5. LOKET PENGAMBILAN BERKAS
PENYERAHAN SKCK KEPADA PEMOHON (LEMBAR SKCK WARNA KUNING)

Jangka Waktu dan Waktu Pengurusan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :
45 Menit dan Jam Pelayanan Senin - Jumat, Jam 08.00 s/d 15.00 Wita.

Tarif Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :
Sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 Tarif/biaya sebesar Rp.30.000.   


B. Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan :
1. Identitas Diri Pelaporan (KTP/SIM/KK)
2. Data tentang barang atau surat yang akan dilaporkan
3. Fotocopy Dokumen pendukung atau surat keterangan barang / surat yang dilaporkan meliputi :
- Untuk Sertifikat Rumah/Tanah melampirkan sertifikat atau pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Desa Setempat
- Untuk Ijazah melampirkan surat pengantar dari Dinas terkait / Sekolah yang mengeluarkan Ijazah
- Untuk Buku Rekening Tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan
- Untuk BPKB kendaraan bermotor melampirkan Foto Copy KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK kendaraan
- Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan Surat Pengantar dari Pemerintah Desa Setempat 

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan :
a. Pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
b. Kemudian petugas mempersilahkan masuk duduk dan menanyakan serta mencatat maksud / keperluan tamu ke dalam buku tamu
c. Petugas mengarahkan dan mengatur tamu ke petugas pelayanan
d. Petugas mempersilahkan pelapor untuk menjelaskan kehilangan barang yang akan dilaporkan
e. Petugas melakukan analisa laporan
f. Setelah lengkap petugas akan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
g. Dan Menyerahkan SKTLK kepada pelapor lalu menyalami dan mengantar tamu sambil tersenyum

Jangka Waktu dan Waktu Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan :
10 Menit dan Jam Pelayanan : 1 x 24 jam

Tarif Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan :
Tidak dipungut Biaya/Gratis    


C. Persyaratan Pembuatan Laporan Polisi (LP) :
Pelapor Datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) dengan menemui petugas pelayanan

Prosedur Pembuatan Laporan Polisi :
a. Pelapor datang Langsung ke Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali.
b. Kemudian petugas mempersilahkan masuk duduk dan menanyakan serta mencatat maksud / keperluan tamu ke dalam buku tamu
c. Petugas mengarahkan dan mengatur tamu ke petugas pelayanan
d. Petugas mempersilahkan pelapor untuk menjelaskan Permasalahan yang akan dilaporkan
e. Petugas melakukan analisa laporan
f. Setelah jelas Permasalah petugas akan membuatkan Laporan Polisi dan Surat tanda terima laporan Polisi (STTLP)
g. Petugas Menyerahkan Surat tanda terima laporan Polisi (STTLP) lalu menyalami dan mengantar tamu sambil tersenyum.

Jangka Waktu dan Waktu Pembuatan Laporan Polisi :
45 Menit dan Jam Pelayanan : 1 x 24 jam

Tarif Pembuatan Laporan Polisi : 
Tidak dipungut Biaya/Gratis    


D. Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Keramaian :
1. DAFTAR SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARA;
2. PERSETUJUAN DARI PENANGGUNG JAWAB ATAU ORGANISASI TERKAIT;
3. PERNYATAAN TERTULIS DARI PENYELENGGARA YANG MENYATAKAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN NORMA AGAMA, NORMA KESUSILAAN ATAU KESOPANAN, DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGA-UNDANGAN;
4. FOTOKOPI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, JIKA PENYELENGGARA KEGIATAN ORGANISASI;
5. FOTOKOPI PASPOR DAN/ATAU VISA, JIKA KEGIATAN MELIBATKAN ORANG ASING; DAN
6. SURAT KUASA BERMATERAI, JIKA PERMOHONAN IZIN DIKUASAKAN.

Prosedur Pembuatan Surat Ijin Keramaian :
1. Pelapor datang Langsung ke Ruang Pelayanan Administrasi Satuan Intelkam Polres Morowali 4 Hari sebelum pelaksanaan Kegiatan.
2. Pemohon menyerahkan Berkas Persyaratan kepada Petugas.
3. Petugas mempersilahkan pelapor untuk menjelaskan Ijin yang dimohon.
4. Petugas melakukan analisa Permohonan ijin Keramaian
5.  Setelah jelas petugas akan membuatkan Ijin Keramaian.
6. Petugas Menyerahkan Surat Ijin Keramaian.

Jangka Waktu dan Waktu Pembuatan Surat ijin Keramaian :
25 Menit dan Jam Pelayanan Senin - Jumat, Jam 08.00 s/d 15.00 Wita.

Tarif Pembuatan Surat Ijin Keramaian : 
Tidak dipungut Biaya/Gratis    


DOWNLOAD SEKARANG

POLRI Super App POLRI Super App