Polres Morowali Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Labota, Barang Bukti Diamankan dan kedua Tersangka ditahan

Polres Morowali Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Labota, Barang Bukti Diamankan dan kedua Tersangka ditahan

Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Dua orang pria berinisial M (39) dan A (25) diamankan dalam penggerebekan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu (31/8/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kos-kosan di Desa Labota. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WITA dan mengamankan tersangka M. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 saset sabu dengan berat bruto 1,55 gram, sebuah telepon genggam, serta perlengkapan hisap sabu.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 16.20 WITA, tim kembali mengamankan tersangka A di  Desa Labota. Dari tangan A, polisi menyita 2 saset sabu dengan berat bruto 0,53 gram yang disembunyikan dalam sisir, serta sebuah telepon genggam.

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Komang darmawa Adi S.H. menegaskan bahwa kedua tersangka diduga menerima titipan sabu dari seseorang berinisial Y, “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali dan mulai hari Kamis (4/9/2025) resmi dilakukan penahanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.***