Polres Morowali Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Morowali

Polres Morowali Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Morowali
Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Morowali, Jumat (15/8/2025) pukul 15.00 WITA. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Morowali Nomor: B/29.b1/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba dan Surat Nomor: B/30.b1/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.
Pelaksanaan tugas dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU I Komang Darmawa Adi S.H., bersama BRIPKA Irwan dan BRIPKA Yusriadi Yusuf, S.T.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial:
1. S – Mantan Kepala Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
2. SH – Nelayan, warga Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Harison, S.H. Kedua tersangka berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sementara barang bukti diterima dalam keadaan baik dan lengkap.
Dengan penyerahan tahap II ini, perkara akan segera memasuki proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali.***